logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Sejumlah PNS di Karimun Masih Biasa Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kantor
Kamis, 17-04-2014 | 17:39 WIB | Penulis: Khoiruddin Nasution
 

 

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kebiasaan kongkow-kongkow di kedai kopi pada saat jam kantor tampaknya sudah mendarah daging di tubuh PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun. Mereka sudah menemukan tempat tongkrongan baru, yakni di warung kopi belakang kantor BPK Karimun (gedung E) di Jalan Poros, Kecamatan Tebing.

Pemandangan itu terlihat pada Kamis (17/4/2014) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dari sekian banyak PNS duduk santai di saat jam kerja kantor itu, terlihat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun, Indra Gunawan.

Namun, setelah mereka mengetahui kehadiran sejumlah wartawan, para PNS yang semula ngopi sambil ketawa terbahak-bahak tadi, tergesa-gesa pergi seperti dikejar setan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karimun, Kamarulazi, menyebutkan, pengawasan terhadap PNS yang kedapatan keluyuran saat jam kerja kantor, dilakukan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerahnya (SKPD). Sedangkan BKD hanya melanjutkan laporan yang diberikan dari masing-masing SKPD.

Satpol PP sendiri tak berani menindak langsung. Menurut pengakuan salah seorang pejabat di Satuan Polisi PP Karimun itu, meskipun banyak laporan yang diterima tentang PNS yang berada di warung kopi pada saat jam kantor, mereka tidak bisa turun ke lapangan melakukan razia jika tidak ada surat perintah dari atasan.

"Dalam pelaksanaan razia terhadap PNS yang melanggar kedispilnan pegawai itu, harus ada surat perintah dari Kepala Satpol PP. Tanpa adanya surat tersebut, kami tidak dapat berbuat apa-apa meskipun banyak laporan diterima," ungkap pejabat berinisial R itu.

Sebelumnya, Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menegaskan, PNS yang melanggar kedisiplinan akan dikenakan tiga sanksi, yakni mulai dari ringan, sedang sampai sanksi berat.

"Untuk sanksi ringan berupa teguran, yang sedang berupa penundaan kenaikan pangkat atau golongan, dan sanksi berat berupa pemecatan terhadap yang melanggar kedispilinan yang telah ditegakan, sesuai dengan Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010," tegas Rafiq. (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit