logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Anjuran Disnaker, PT SMOE Keluarkan Pesangon Rp 45 juta
Rabu, 19-03-2014 | 15:48 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Udin P. Sihaloho, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Berdasarkan surat anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang ditujukan kepada dua orang pekerja dan pimpinan PT SMOE tertanggal 10 Februari 2014, perusahaan tersebut diharuskan membayar pesangon kedua sekuriti yang di-PHK dengan total uang pesangon Rp45 juta lebih.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho setelah mengusir perwakilan PT SMOE yang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi IV dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rabu (19/3/2014).

Dalam surat anjuran tersebut kata Udin, Disnaker mengajurkan pembayaran pesangon terhadap Mujiran senilai Rp15.159.990 yang bekerja selama 2,5 tahun. Sementara Deni yang sidah bekerja selama 5 tahun, dianjrkan agar PT SMOE membayar pesangon senilai Rp 30.319.980.

Kenapa Disnaker menganjurkan pembayaran pesangon tersebut, kata Udin, bahwa mengacu kepada Pasal 59 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 menyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya dalam waktu tertentu.

Penyelesaian pekerjaan yang dimaksud yaitu, pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang yidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun, pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan  yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Mengacu terhadap uraian pasal tersebut, pekerjaan yang dilakuan dua pekerja ini tidak dapat dikategorikan kedalam golongan yang termuat dalam pasal 59 ayat (1)m karena pekerjaan yang dilakukan pekerja bersifat terus menerus yang tidak dapat diprediksi kapan objek kerjanya akan berakhir.

Lebih lanjut diterangkan Udin, kedua pekerja ini tidaklah mengundurkan diri sesuai inisiatif sendiri,. "Melainkan mereka menandatangani formulir pengunduran diri yang disediakan perusahaan pada saat akan berakhir kontrak kerja," jelas Udin.

Berita sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Batam mengusir perwakilan Manager HRD PT SMOE dan rombongan, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi, Rabu (19/3/2014).

Pengusiran yang dilakukan Wakil Ketua Komisi IV, Udin P Sihaloho, itu dikarenakan pihak perusahaan tidak memberi ruang penyelesaian masalah terhadap dua tenaga sekuriti, Mujiran dan Deni yang di-PHK namun tidak diberikan uang pesangon.

Dua tenaga sekuriti ini sudah bekerja lama dan tidak dipermanenkan. Malahan di-PHK. Dan mereka tidak mempermasalahkan dipermanenkan atau tidak, namun seharusnya ada pesangon untuk mereka," terang Udin kepada wartawan setelah menyuruh hengkang perwakilan PT SMOE.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit