logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Serahkan Tiga Tersangka Judi Gelper
Jaksa Pidum Tidak Ada di Tempat, Penyidik Polisi Hadap Kajati Kepri
Jum'at, 13-12-2013 | 16:30 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Barang bukti berupa mesin jackpot saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri akhirnya menyerahkan tiga tersangka perjudian di Gelanggang Permainan (Gelper) Game Zone, Nagoya Hill ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (13/12/2013).

Namun, saat penyerahan ketiga tersangka ini, penyidik Polda Kepri tak menjumpai satu pun Jaksa Penyidik Pidana Umum, sehingga harus menghadap Kepala Kejati Kepri, Safwan A. Rachman.

Sementara ketiga tersangka yang merupakan anak buah Jhoni Pakun, bersama sejumlah barang bukti berupa mesin jackpot, berkas dan dua bundel barang bukti lainnya, yang dibawa penyidik Direskrimum tertahan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang.

Pantauan dan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, di Kejaksaan Tinggi Kepri, setelah penyidik Direskrimum yang membawa tiga tersangka judi gelper bersama sejumlah barang bukti sekitar pukul 15.30 WIB, sejumlah penyidik di Asisten Pidana Umum tidak ditemukan lagi di ruangannya lantaran sudah pulang.

"Jaksa di Pidum semuanya, sudah pulang," kata salah seorang jaksa.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri Happy Cristian SH mengatakan jika posisi berkas perkara tiga tersangka masing-masing SL sebagai wasit, Hf sebagai kasir (anak di bawah umur) dan Sr sebagai sekuriti ditangkap yang pada Minggu 18 Agustus 2013 lalu di lantai II, Mall Nagoya Hill itu saat ini BAP perkaranya masih bolak-balik dari penyidik Kejaksaan Tinggi ke penyidik Polda Kepri.

"Terakhir BAP perkara ketiga tersangka judi gelper itu sudah dikembalikan Jaksa Penuntut Umumnya lagi ke penyidik Polda Kepri atau P19 karena belum lengkap guna dilengkapi penyidik, dengan petunjuk yang diberikan Jaksa penyidik," kata Happy Cristian.

Ditanya mengenai penyerahan barang bukti dan tiga tersangka, Happy mengakui, jika hal itu dirinya belum mengetahui.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dengan alasan masa penahanan tersangka pada tanggal Senin, 16 Desember 2013 berakhir dan masa penahanan yang dilakukan Penyidik Polda sudah selama 120 hari, serta belum adanya petunjuk lanjutan Jaksa, Ditreskrimum Polda Kepri membawa dan menyerahkan tiga tersangka judi gelper Game Zone bersama sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit