BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dahlia Zulfah Camat Bintan Utara melalui
suratnya yang bernomor 987/BU/1747 tertanggal 20 November 2013
memerintahkan penambangan pasir rakyat yang berlokasi di Kelurahan
Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara harus dihentikan.
Adapun salah satu alasan penutupan penambangan pasir rakyat tersebut, karena kegiatan penambangan atau galian pasir berada dalam kawasan pariwisata serta bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan tahun 2012.
Menanggapi surat yang dikeluarkan oleh Camat tersebut, Andi Masdar Pararengi, salah satu pemilik penambang pasir rakyat kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, menyampaikan dirinya kaget saat menerima surat yang dilayangkan oleh pihak kecamatan kepada penambang pasir rakyat.
"Suratnya membuat kaget penambang, apalagi salah satu alasannya lokasi berada dalam kawasan pariwisata dan bertentangan dengan RTRW Bintan," ungkapnya, Sabtu (23/11/2013).
Karena kata Masdar, sejauh ini terkait masalah peraturan RTRW Bintan yang disahkan 2012, sampai sejauh ini tidak pernah diketahui kapan disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, terkait kawasan pariwisata, masyarakat juga tidak mengetahui kejelasannya, karena sebagian besar lahan yang ada di Tanjunguban Utara adalah milik pribadi.
"Kalau memang harus di tutup, penambang memang tidak bisa berbuat banyak. Tetapi pemerintah juga harus adil dan menyampaikan alasan yang paling mendasar. Karena sejumlah pekerja penambang jelas akan kehilangan mata pencaharian. Apalagi jumlah lokasi penambangan ada enam tempat yang berbeda pemilik," terangnya.
Editor: Dodo