logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


PT Karya Agung Bantah Abaikan Tuntutan Korban Laka Lantas
Rabu, 30-10-2013 | 14:38 WIB | Penulis: Roni Ginting
 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat Hukum PT Karya Agung, B Hartono membantah kalau pihaknya telah mengabaikan atau tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti rugi biaya perobatan maupun pemakaman Ahui, korban laka lantas yang meninggal dunia di simpang lampu merah Universitas Internasional Batam (UIB), Baloi usai ditabrak truk milik perusahaan tersebut pada pada 22 November 2012 lalu.

"Tidak benar kalau PT Karya Agung telah mengabaikan atau tidak bertanggungjawab," kata Hartono kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (30/10/2013).

Dia menjelaskan, kalau sejak awal terjadi peristiwa kecelakaan, PT Karya Agung telah memiliki itikad baik untuk melakukan perdamaian dengan keluarga korban laka lantas.

"Sejak awal kita sudah mau datang dan menawarkan untuk melakukan perdamaian," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, supir yang membawa truk juga diantarkan langsung ke Polisi sebagai wujud tanggung jawab dari perusahaan. Pihaknya juga juga melakukan upaya perdamaian bukan sekali, melainkan berkali-kali. Namun dari hari ke hari jumlahnya makin membengkak dan permintaan yang lain menambah terus sehingga pihak perusahaan  sangat bingung.

"Jadi satu hal penting bahwa Karya Agung tidak mengabaikan meskipun bukan sebagai pelakunya. Namun memiliki tanggung jawab selaku perusahaan," terang Hartono.

Diberitakan sebelumnya, PT Karya Agung Kencana digugat perdata oleh ahli waris dari Ahui, korban laka lantas yang meninggal dunia di simpang lampu merah Universitas Internasional Batam (UIB), Baloi usai ditabrak truk milik perusahaan tersebut pada pada 22 November 2012 lalu.

Dikatakan oleh Nur Wafiq, penasehat hukum ahli waris Ahui bahwa pihaknya menggugat PT Karya Agung Kencana yang bergerak di bidang suplai gas itu karena tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti rugi biaya perobatan Rp130 juta dan biaya pemakaman Rp18 juta. Perusahaan itu juga diminta untuk menanggung biaya sekolah dua anak korban yang masih berusia 10 tahun dan 1,5 tahun.

"Saat mediasi, pihak tergugat hanya mau mengganti rugi Rp50 juta tanpa mau menanggung biaya sekolah dua anaknya," ujar Nur kepada wartawan, Rabu (18/9/2013).

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit