logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Reka Ulang Perkelahian Maut Pelajar di Bintan, Tersangka Peragakan 8 Adegan
Rabu, 07-12-2022 | 19:08 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Reka adegan perkelahian pelajar di Bintan yang berujung maut. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bersama Polres Bintan menggelar reka ulang perkalahian pelajar yang berujung maut di Lapangan Bola Lemang Daun, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (7/12/2022).

Ada 8 adegan yang diperagakan tersangka. Tampak dalam adegan ke-5 perkelahian antara korban berinisial TT dan tersangka Ra, pelaku sempat memukul korban beberapa kali. Hingga akhirnya di adegan ke-7 korban dibanting oleh tersangka dan mendapat pukulan di bagian rahang hingga akhirnya terkapar.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan reka ulang hari ini berdasarkan kesaksian dari tersangka maupu para saksi. "Jadi sudah sesuai dengan keterangan yang kita ambil sebelumnya," kata Suardi.

Kejadian ini terjadi pada November 2022 lalu, dimana korban dan tersangka terlibat perkalahian yang dipicu atas ketersinggungan yang dibuat oleh rekan korban. Namun hal ini justru menjadi malapetaka.

"Korban usai perkelahian langsung ditinggal oleh tersangka. Sementara tersangka tidak mengetahui akibat perkelahian itu, korban kritis dan langsung dilarikan kerumah sakit," kata Suardi.

Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka Ra dan TT, sama-sama berstatus sebagai pelajar di SMAN 1 Bintan Timur. Kendati berstatus pelajar, namun proses hukum terhadap tersangka Ra tetap dilanjutkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Karena usianya sudah 18 tahun. Tersangka dijerat Pasal 184 Ayat 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," timpal Suardi.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit