logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus TPPU Rp 44 Miliar Segera Diadili di PN Batam
Jum\'at, 23-09-2022 | 18:24 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Tersangka La Hardi alias Ardi Saat di Gelandang ke Mobil Tahanan di Kejari Batam, Jumat (23/9/2022). (Paskalis RH/BTD).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka La Hardi alias Ardi yang berhasil diungkap penyidik Bea dan Cukai, dalam waktu dekat akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah melakukan serah terima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyusul berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti.

"Pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II atas tersangka La Hardi alias Ardi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," kata Herlina saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Jumat (23/9/2022).

Menurut Herlina, dengan adanya pelimpahan atau penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara ini, maka status penahahan terhadap tersangka La Hardi alias Ardi yang sejak awal menjadi kewenangan penyidik Bea dan Cukai kini beralih menjadi tanggungjawab pihak kejaksaan.

Herlina menjelaskan kasus TPPU yang menjerat tersangka La Hardi alias Ardi merupakan hasil dari pengembangan atas kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam kasus itu, kata Herlina, ada 15 orang yang menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-undang Kepabeanan sehingga dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

"Sebagai informasi, tindak pidana pokok (Kasus Penyelundupan Rokok) awalnya ditangani pihak Kejari Bintan dan Tanjung Balai Karimun. Sementara untuk kasus TPPUnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lantaran yang bersangkutan (Tersangka) dan barang bukti berada di Kota Batam," tambah Herlina.

Herlina menyebutkan dalam perkara TPPU ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 44 miliar. Sedangkan untuk kasus penyelundupan rokok, potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah.

"Terhadap perkara Kepabeanan ini, Kejaksaan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebanyak 11 (sebelas) orang dengan Rincian 7 (tujuh) dari Pidsus Kejaksaan Agung dan 4 (empat) dari Pidsus Kejari Batam," ujar Herlina.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan saat proses tahap II, penyidik Bea dan Cukai menyerahkan tersangka beserta beberapa barang bukti berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin.

"Selain barang bukti kapal, penyidik juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp 2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen. Sementara 5.200 karton rokok luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain," terang Aji.

Setelah ini, kata Aji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini akan melengkapi proses administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sementara tersangka La Hardi alias Ardi untuk saat ini dititipkan di sel tahanan Polsek Batuampar, Kota Batam.

"Berkas tahap II dari penyidik merupakan dasar bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan. Apabila sudah beres semuanya, akan segera dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan," tegas Aji.

Dalam kasus ini, kata Aji lagi, tersangka La Hardi alias Ardi dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Akibat perbuatannya, La Hardi alias Ardi terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit