BATAMTODAY.COM, Bintan - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan akan memanggil manajemen PT Maitech Eka Bintan (MEB) terkat uang kompensasi yang belum dibayarkan kepada karyawan habis kontrak kerja.
Hal ini dibenarkan Kadisnaker Bintan, Ii Santo, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Kamis (1/9/2022). "Nanti kita akan koordinasi ke HRD perusahaan tersebut," kata Ii Santo.
Sebelumnya, PT MEB dituding berbuat semena-mena kepada pekerjanya. Pasalnya perusahaan yang berada di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang disebut tidak membayar uang kompensasi setelah berakhirnya kontrak kerja.
Dari informasi yang dihimpun, PT MEB tidak membayar upah atau uang kompensasi pekerja yang telah habis kontak. Padahal pihak perusahaan menyodorkan kuitansi pembayaran, lengkap dengan materai.
"Kami disuruh tanda tangan dengan nilai kopensasi, akan tetapi uangnya gak dikasih. Awalnya saya kira bakal dikasih nanti, tapi kenyataannya sampai saya selesai kontrak dan tidak diperpanjang lagi, uang kompensasi tak juga saya terima," beber Zulkifly, salah seorang Karyawan PT MEB saat ditemui di Kijang, Rabu (31/8/2022).
Editor: Gokli