logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Penuhi Rasa Keadilan Masyakat, Kejari Batam Resmikan Rumah RJ di 12 Kecamatan
Selasa, 16-08-2022 | 17:54 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kajari Batam, Herlina Setyorini dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat meresmikan Rumah Restorative Justice di 12 Kecmatan Se-Kota Batam di Gedung LAM, Batam Center, Selasa (16/8/2022). (Paskalis RH/BTD).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kota Batam kini sudah mempunyai Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Kota Batam.

Rumah Restorative Justice hadir di Kota Batam ditandai dengan acara peresmian secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini bersama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), Batam Center, Kota Batam, Selasa (16/8/2022).

"Keadilan Restorative (RJ) merupakan suatu mekanisme penegakan hukum dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," kata Kajari Batam, Herlina disela-sela kegiatan peresmian Rumah RJ.

Herlina menjelaskan, Rumah Restorative Justice bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Khususnya bagi rakyat kecil yang selalu merasa tidak mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum.

"Salah satu alasan rumah RJ berdiri di Kota Batam adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat," tegas Herlina.

Sebab, kata dia, tidak semua kasus atau perkara pidana bisa diselesaikan melalui hukum. Di Rumah RJ yang tersebar di 12 Kecamatan ini, ada nilai-nilai yang sesuai dengan kearifan lokal yang ditegakkan.

Keberadaan Rumah Restorative Justice, kata Herlina, menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia saat ini. Menurutnya, RJ bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Restorative Justice, kata dia, merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa agung Nomor 15 tahun 2020.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice di masing-masing Kecamatan, Herlina pun berharap untuk kedepannya mekanisme penegakan hukum khususnya terhadap perkara-perkara yang dikategorikan perkara ringan lebih memihak kepada masyarakat.

"Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh Camat se-Kota Batam sebagai pemangku kebijakan di daerah untuk dapat bersama-sama mendukung program besutan Jaksa Agung sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Masih kata Herlina, dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut, tentu ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi pelaku atau tersangka, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Lalu, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta adanya perdamaian antara pelaku (Tersangka) dan korban.

Penegakan hukum melalui Restorative Justice, lanjut Herlina, adalah perkara-perkara yang dikategorikan perkara ringan sesuai ketentuan, sehingga dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan umum.

Dalam penyelesaian di luar pengadilan tersebut, lanjut dia, Kejaksaan tetap melibatkan korban, pelaku tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang sebelumnya telah bersepakat untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana.

"Jadi, di dalam rumah restorative justice ini semua pihak bisa bermufakat untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan musyawarah dan mufakat. Tentunya harus ada kesepakatan, permufakatan tidak hanya pelaku dan korban saja, tetapi ada respons positif dan persetujuan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat," katanya.

Herlina pun berharap, Rumah RJ bisa berguna dan dimaksimalkan bagi pencari keadilan. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pihaknya juga akan didampingi pemuka-pemuka agama masing-masing pihak yang berperkara dan tokoh masyarakat.

"Selama ini ada 7 kasus di Kota Batam yang sudah terselesaikan dengan jalan RJ," pungkasnya.

Sementara itu Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam kesempatan itu langsung memberikan apresiasi ke pihak Kejari Batam dengan peresmian Rumah RJ itu. Ia berharap penyelesaian masalah yang terjadi di Kota Batam tidak semuanya diselesaikan dengan jalan pidana.

"Terima kasih kasih kepada Kepala Kejari Batam beserta jajarannya yang telah membantu Pemko Batam dengan terobosan-terobosan yang baik dalam rangka penegakan hukum. Apa yang telah dilakukan oleh jajaran Kejari Batam yang merasakan manfaat adalah kita semua. Kegiatan ini harus kita dukung dan tidak hanya sebagai seremonial saja, tetapi kita harus mengupayakan keberlanjutan dari Rumah Restorative Justice ini," tutup Muhammad Rudi.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit