logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Kebijakan Kenaikan Tarif Ojol Diundur ke 29 Agustus 2022
Selasa, 16-08-2022 | 08:42 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi ojek online. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kenaikan tarif ojek online (ojol) diundur dari 14 Agustus 2022 menjadi 29 Agustus 2022. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerlukan waktu untuk sosialisasi kebijakan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan pihaknya melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tersebut.

Selain karena memerlukan waktu untuk sosialisasi, penundaan juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ujar Hendro dalam keterangan yang dikutip dari Detik, Minggu (14/8/2022).

Kenaikan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Pada beleid itu, tarif baru berlaku sejak 10 hari sejak aturan ditetapkan atau 14 Agustus 2022.

"Pemberlakuan efektif aturan ini (KM 564/2922) ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujarnya.

Zona I

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II

Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III

Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit