logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Polsek Seibeduk Bekuk Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur
Selasa, 25-01-2022 | 12:00 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk. (Irwan Hirzal/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sei Beduk berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih di bawah umur berinisial AJP (15).

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Doddy Basyi menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor), Senin (24/1/2022).

"Pelaku kita tangkap di Perumahan Bida Ayu pada Jumat (21/01/2022)," ujar Kapolsek.

Dijelaskan, pencurian kendaraan bermotor itu bermula pada hari Jumat (21/1/2022) sekitar jam 06.00 WIB sewaktu korban pergi bekerja dan melihat sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru yang diparkir di teras rumah sudah tidak ada lagi. Setelah dicari motor tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sei Beduk.

Setelah menerima Laporan Polisi, sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit sepeda motor yang diduga hasil dcurian yang diletakkan di Bukit kemuning di Belakang ruko kosong.

Mendapati informasi tersebut Unit Opsnal yang d pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Doddy Basir langsung bergerak ke TKP, memang benar ada 1 unit sepeda motor honda beat yang diletakan di TKP tersebut dalam keadaan sudah dipreteli.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan pelaku AJP (anak di bawah umur).

Kemudian Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan Pelaku AJP dan berhasil menemukan Pelaku di perum. Bida Ayu, Selanjutnya di lakukan intrograsi terhadap Pelaku AJP dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia curi di Kavling Pancur Swadaya Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk. Kemudian Unit Opsnal membawa tersangka menuju ke alamat tersebut, setelah disana bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang di curi.

Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih merupakan (Motor yang di Curi), 1 unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z tanpa Plat warna abu-abu (Motor yang di gunakan sebagai Sarana melakukan pencurian) dan 1 unit Sepeda Motor Merk Vega R (merupakan hasil pengembangan)

"Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara," tegas Kapolsek.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit