logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Kurniawan Cang Pastikan PT Desa Air Cargo Kelola Limbah Sesuai Standar Nasional
Selasa, 25-01-2022 | 12:16 WIB | Penulis: Pascalis RH
 
Dirut PT Desa Air Cargo Kurniawan Chang. (Pascalis/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Utama (Dirut) PT Desa Air Cargo, Kurniawan Chang, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang telah mempercayakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di perusahaan yang dipimpinnya.

Apresisasi atas kepercayaan yang diberikan Kejari Batam itu disampaikan Kurniawan di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di PT Desa Air Cargo, Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (24/1/2022).

"Saya sangat mengapresiasi pihak Kejari Batam, karena telah memilih PT Desa Air Cargo sebagai tempat pemusnahan barang bukti," kata Kurniawan.

PT Desa Air Cargo, kata Kurniawan, dipilih Kejari Batam sebagai tempat pemusnahan barang bukti karena merupakan salah satu perusahaan transporter limbah B3 terbesar dan terpercaya di Kota Batam.

Selain itu, kata dia lagi, dalam menjalankan proses pengolahan limbah, PT Desa Air Cargo selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai standar nasional.

"Pengolahan limbah di PT Desa Air Cargo sudah berjalan hampir 25 tahun. Dalam prosesnya, kami tetap menjalankan regulasi-regulasi (aturan) yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," terang Kurniawan.

Kurniawan menjelaskan, berdasarkan aturan itu, PT Desa Air Cargo telah memenuhi standar nasional untuk melakukan pengolahan limbah. Di mana, diperusahaan tersebut memiliki fasilitas khusus untuk pengolahan limbah B3 yang ramah lingkungan.

Namun, kata Kurniawan lagi, di dalam aturan lingkungan hidup, barang-barang tegahan dari hasil kejahatan, seperti minuman mengandung etil alkohol, kosmetik ilegal dan rokok juga masuk dalam limbah B3, sehingga harus dimusnahkan sesuai dengan aturan yang ada.

"Untuk itu, kepada instansi-instansi lain harus mengikuti jejak pihak kejaksaan agar dalam melakukan pemusnahan barang hasil tegahan, sebaiknya dilakukan di tempat yang semestinya," timpalnya.

Karena menurut dia, dalam proses pemusnahan barang bukti, masih banyak ditemukan instansi yang melakukan kegiatan pemusnahan di depan kantor atau di ruang terbuka, sehingga menimbulkan polusi udara yang dapat menggangu kesehatan masyarakat.

"Saya berharap, kalau bisa kegiatan pemusnahan barang hasil kejahatan dilakukan ditempat yang semestinya sehingga limbah yang dihasilkan tidak menyebar luas dan dapat merusak lingkungan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejari Batam memusnahkan beragam barang bukti hasil kejahatan senilia Rp 6 miliar di PT Desa Air Cargo pada Senin (24/1/2022).

Pemusnahan ini, dilakukan dengan cara dibakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerratoryang ramah lingkungan.

Total barang bukti yang dimusnahkan Kejari Batam seberat 48 ton, terdiri dari obat-obatan (Kosmetik) dan Minuman mengandung Etil Alkohol dan Rokok tanpa dilekati pita cukai hasil tegahan BPOM Kepri dan Bea Cukai Batam yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit