logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Kasus Korupsi Dana BOS
Mantan Kepsek SMAN 1 Batam Muhammad Chaidir Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Selasa, 25-01-2022 | 11:44 WIB | Penulis: Pascalis RH
 
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Pascalis/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir akan menjalani sidang perdana, hari ini, Selasa (25/1/2022). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Untuk diketahui, Muhammad Chaidir yang saat ini menjabat menjabat Kasi Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri merupakan terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMA Negeri 1 Batam.

"Benar, hari ini yang bersangkutan (Chaidir) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Agenda sidangnya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi, melalui sambungan selularnya, Selasa (25/1/2022) pagi.

Wahyu menyebutkan, berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Chaidir didakwa dengan pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Nantinya, kata Wahyu lagi, di dalam surat dakwaan itu, JPU akan menguraikan secara detail kronologis pengungkapan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Batam yang menyeret mantan kepala sekolahnya, Muhammad Chaidir yang saat ini telah ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Sebelumnya, Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) dari Tahun 2017-2019.

"Korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak tahun 2017. Kala itu, tersangka melakukan pengawasan terhadap SMA/SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," terang Wahyu.

Adapun barang bukti dalam perkara ini, kata dia, terdiri dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran 2017-2019, LPJ dana Komite Sekolah.

Selain laporan pertanggungjawaban (LPJ), kata Wahyu lagi, barang bukti lain dalam perkara ini adalah uang tunai ratusan juta rupiah yang telah dikembalikan oleh para guru (penerima aliran dana dari tersangka Chaidir) ke Kejaksaan.

Masih kata Wahyu, dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka Mohammad Chaidir juga sudah dihitung. Dari penyidikan tim kejari Batam, uang hasil korupsi, diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.

"Uang korupsi dana BOS ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, dana tersebut digunakan untuk berlibur keluar negeri bersama dengan guru-guru dan keluarganya," tandasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit