logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Senin Depan, Berkas Perkara SB Cramoil Equity Dilimpahkan ke PN Batam
Jumat, 21-01-2022 | 15:32 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Petugas Gakkum KLHK saat melakukan indentivikasi limbah di kapal SB Cramoil Equity. (KLHK)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara Chosmus Palandi, nahkoda kapal SB Cramoil Equity yang tersandung kasus pelayaran dan limbah akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam pada 24 Januari mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, perkara kasus pelayaran yang ditangani KSOP Batam dan limbah yang ditangani Gakkum KLHK telah dilimpahkan ke Kejari Batam beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, untuk mempercepat proses persidangan maka pihaknya akan melakukan penggabungan dakwaan dari dua berkas perkara dengan tersangka yang sama tersebut.

"Dua berkas perkara pelayaran dan limbah. Kami akan limpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadi satu dakwaan. Saat ini lagi penggabungan dakwaan, Senin depan akan dilimpah," kata Wahyu, Kamis (20/1/2022).

Kasus yang nantinya akan dia tangani sendiri itu, kata Wahyu, cukup menarik. Pasalnya, berdasarkan penuturan tersangka Chosmus Palandi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukannua tersebut dilakukan dengan sengaja.

Hal ini dikarenakan Chosmus Palandi tidak pernah mendapatkan izin dari bos pemilik SB Cramoil Equity untuk pulang ke kampung halamannya di Indonesia. "Kata terdakwa sih sengaja karena dia tidak diizinkan pulang. Karena ngamuk, disuru bawa limbah kemana gitu, dibawanya ke Indonesia biar bisa pulang dan ngerjain yang punya kapal," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit