logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Curi Motor, Residivis Narkoba di Bintan Timur Kembali Masuk Bui
Senin, 06-12-2021 | 17:20 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Benny Saragih, tersangka Curanmor saat digiring ke sel tahan Mapolsek Bintan Timur, Senin (6/12/2021). (Foto: Syajarul Rusysdy)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Benny Saragih (29) kembali masuk penjara setelah tertangkap atas pencurian sepeda motor milik warga Kampung Teratai, Bintan Timur.

Tersangka, diketahui baru sebulan bebas setelah menjalani masa pidana narkotika. Namun, perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Beat BP 2519 NW warga Hitam itu, memaksanya harus kembali masuk penjara.

Di Mapolsek Bintan Timur, tersangka mengaku sepeda motor yang dia curi itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebab, tersangka belum punya uang untuk membeli sepeda motor.

"Motor itu mau saya pakai pribadi, kalau beli belum ada uang. Motor itu saya ambil Oktober lalau, karena kuncinya saya lihat masih nempel," kata Benny.

Sementara Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku seorang diri. Pelaku mengambil kesempatan, saat korbannya lengah. Motor itu diparkir di teras rumah korban, dalam kondisi kunci masih tersangkut di motor. Kondisi itu yang dimanfaatkan tersangka," jelas Kapolsek.

Melihat peristiwa itu, Kapolsek mengibau masyarakat untuk selalau waspada dan tidak teledor dengan barang-barang berharga.

"Masyarakat tidak meninggalkan barang-barang berhaga sembarangan. Apabil terjadi hal-hal yang menggangu Kamtibmas segera melapor ke Polsek Bintan Timur," imbaunya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit