logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Saling Klaim Lahan di Bengkong, PT MI Bakal Gugat PT SLC ke PN Batam
Rabu, 27-10-2021 | 19:04 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Saling klaim lahan di Kelurahan Sadai antara PT MI dan PT SCL. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Millenium Investment (MI) bakal mengugat PT Sentral Leejaya Costpati (SLC) ke Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan tersebut berdasarkan adanya klaim lahan seluas 3 hektar lebih oleh PT Sentral Leejaya Costpati yang terletak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam atau yang biasa dikenal dengan yang Komplek Perumahan Winner Millenium Mansion.

Kuasa hukum PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi mengatakan, akan menggugat perdata dan melaporkan dugaan upaya penyerobotan itu ke Pengadilan Negeri Kota Batam.

Dijelaskannya, lahan yang dikelola PT Winner Nusantara Jaya dan sertifikatnya atas nama PT Millenium Investment tersebut berdasarkan hak pengelolaan dari BP Batam dan telah bersertifikat.

Namun, belakangan ini diungkapkannya bahwa ada juga perusahaan lainnya yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dan telah memiliki izin dari BP Batam. "Sebelum mendapatkan hak pengelolaan itu, kita sudah sepakat dengan pemohon baru bahwa apabila dikemudian hari terdapat selisih mengenai batas, maka batas kita lah yang dianggap benar. Artinya yang perusahaan lain mengikuti ukuran kita," kata Supriyadi, Rabu (27/10/2021).

Namun, dijelaskannya bahwa beberapa hari yang lalu telah terjadi cek cok di lokasi dan saling mengklaim hak atas lahan tersebut. "Tadi di lapangan dari pihak yang mengklaim melakukan propokasi, membongkar pagar dan merubah jalan. Kita selama ini bukan tidak membela kepentingan kita dan warga, tetapi kita mengedepankan secara persuasif dan mengupayakan negosiasi duduk bersama, karena jalan ini untuk kepentingan umum yang akan digunakan secara bersama-sama," ujarnya.

Lanjut Supriyadi, dari pihak PT Sentral Leejaya Costpati juga melakukan tindakan-tindakan lainnya, seperti ingin merubah jalan.

"Saya berpandangan bahwa permasalahan ini simpel kalau lah BP Batam tidak dualisme maka tidak terjadi hal seperti ini. Karena BP Batam di satu sisi mengatakan ukuran patokan punya kita benar, namun di satu sisi dipihak lain juga benar, sehingga saling mengklaim ini tidak ada ujungnya. Insyaallah besok kita akan membuat gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Kita akan mengikuti secara hukum apakah kita yang benar atau mereka yang benar," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit