logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Polsek Sekupang Bekuk 2 Pelaku Curanmor, Beraksi di 17 TKP
Senin, 18-10-2021 | 13:24 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolsek Sekupang, Sabtu (16/10/2021).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang berhasil membekuk 2 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan sepeda kotor (Curanmor). Keduanya berinisial P dan MS, yang sudah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP).

Ke-17 TKP tersebut, 7 di wilayah hukum Sekupang, 3 di Batu Aji, 1 di Bengkong, 4 TKP di Sagulung, 1 di Lubukbaja, dan 1 TKP di Batam Kota. Dalam kasus ini, 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dua pelaku ini melakukan aksinya 17 kali di beberapa wilayah di Batam," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, dalam konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).

Penangkapan kedua pelaku berawal pada Kamis (15/07/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Pelapor yang berprofesi sebagai teknisi datang ke lokasi tersebut untuk perbaikan CCTV Indomaret dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran kemudian masuk ke dalam Indomaret, sekira pukul 15.45 WIB.

Namun korban kaget sepeda motor Honda Beat warna putih biru sudah hilang dari parkiran Indomaret. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Setelah menerima laporan, Unit opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di seputaran lokasi kejadian.

Unit Opsnal Polsek Sakupang mendapatkan identitas terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Sekupang mengetahui keberadaan terduga pelaku di seputaran Perumahan Puri Gracia Kelurahan Tanjung Riau.

Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti sepeda motor hasil curian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

"Saat ini, 2 sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 2 pelaku lainnya masih DPO," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit