logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


BC dan Avsec Tangkap Kurir Sabu Tujuan Bali di Bandara Hang Nadim Batam
Senin, 02-08-2021 | 17:48 WIB | Penulis: Putra Gema
 
RM (22) bersama barang bukti sabu setelah ditangkap petugas BC dan Avsec di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (29/7/2021) lalu. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu tujuan Bali.

Seorang pria berinisial RM (22) yang merupakan calon pemumpang pesawat rute Batam - Jakarta - Bali ditangkap pada Kamis (29/7/2021) lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, M Rizki Baidillah menjelaskan, awalnya dilakukan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam dan Avsec di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam.

"Sekitar pukul 06.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang pria inisial RM, petugas mencurigai paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan," kata Rizki, Senin (2/8/2021).

Atas dasar kecurigaan tersebut, lalu petugas menggiring RM ke Hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik 100 persen oleh petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim.

"Hasil pemeriksan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu seberat 99,5 gram yang disimpan di paha bagian dalam (selangkangan), dan untuk memastikan lebih lanjut maka tersangka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan satu bungkus lagi sabu seberat 99,2 gram," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang. Tidak sampai disitu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan pria inisial K alias M di salah satu perumahan di Batam Kota.

Dari tangan tersangka K alias M ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 572 gram. "Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar," tutupnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit