logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Viral, Pria di Medan Ludahi Petugas PLN Perempuan
Sabtu, 31-07-2021 | 11:32 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Video seorang pria meludahi petugas PLN di viral di media sosial. Pria tersebut mendadak emosi ketika petugas hendak memberikan surat tagihan listrik.

Saat itu, tiga orang petugas PLN UP3 Medan menagih tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 atas nama Mhd Reza Sitio. Petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp719.749disertai denda keterlambatan sebesar Rp75 ribu.

Namun pria tersebut keberatan dan langsung mengusir petugas. Tak hanya itu dia juga menghina dan melempari petugas dengan batu. Tak cuma itu, dalam video yang beredar, pria mengenakan kaos berwarna merah muda itu sempat terlibat cekcok dengan petugas yang sudah berada di dalam mobil.

"Hapus... Hapus...," ujar pria tersebut meminta petugas agar menghapus rekaman pengusiran di ponsel.

"Kau punya handphone aku juga punya handphone," balas salah satu petugas bernama Ayu Miranda.

Mendengar jawaban itu, pria tersebut tiba-tiba menurunkan maskernya dan langsung meludahi Ayu Miranda. Setelah itu dia membanting pintu mobil. Setelah kejadian ini, Ayu Miranda yang merupakan korban bersama tiga rekan tim akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Medan Kota. Hingga saat ini laporannya sedang ditindaklanjuti oleh polisi.

Ketika dikonfirmasi perihal video tersebut, Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman membenarkan adanya kejadian itu.

Peristiwa tersebut, katanya, terjadi pada Kamis (29/7/2021) pukul 15.02 WIB di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.

"Terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN UIW Sumatera Utara berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasmir, Sabtu (31/7/2021).

Yasmir menyebutkan petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan sudah beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan rekeninglistrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.

"PLN menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku. PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, tapi juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum," sebutnya.

Yasmir menyebutkan listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya.

"Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Mulai dari denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik," urainya.

"Terkait adanya kekurangan dalam pelayanan, agar dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku," paparnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit