logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


KBRI Sosialisasikan Peraturan Hukum ke WNI di Brunei Darussalam
Selasa, 20-07-2021 | 17:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
WNI di Brunei Darussalam saat mengikuti sosialisasi hukum di KBRI Bandar Seri Begawan, Minggu (18/7/2021). (Kemlu)  

BATAMTODAY.COM, Bandar Seri Begawan - Pengetahuan masyarakat Indonesia di Brunei, khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan ketentuan hukum di negara itu merupakan hal yang penting untuk menjaga diri.

Untuk itu, KBRI Brunei Darussalam menyelenggarakan dialog 'Aturan Hukum Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Perdagangan Orang di Brunei Darussalam' pada Minggu (18/07/2021).

"Saya tidak akan jemu mengingatkan para warga Indonesia di Brunei untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini. Hal yang sama juga saya angkat saat bertemu para warga di Temburong dan Tutong," ucap Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko, seperti dikutip laman Kemlu RI.

Ratusan warga Indonesia yang sebagian besar adalah PMi bekerja di berbagai sektor, mulai dari pelaut, arsitek, jasa konsultan, chef hingga asisten rumah tangga menghadiri acara Dialog.

Narasumber utama dari Jabatan Imigresen dan Pendaftaraan Kebangsaan Brunei Darussalam yaitu Ketua Pegawai Imigresen Kanan (Ketua Bahagian Penguatkuasa Undang-Undang) dan Pegawai Imigresen Kanan (Ketua Siasatan dan Pendakwaan Bahagian Penguatkuasa Undang-Undang). Turut berpartisipasi narasumber kepolisian yang diwakili oleh Pegawai Penyiasat Kes Unit Siasatan Pemerdagangan Manusia, Jabatan Siasatan Jenayah, sementara dari Jabatan Buruh diwakili oleh Pemangku Penolong Pesuruhjaya Buruh Bahagian Pendakwaan & Perundangan, dan Pemeriksa Buruh Kanan Bahagian Penguatkuasaan Undang-Undang.

Dialog ini membahas peraturan Brunei terkait perdagangan dan penyelundupan orang, imigrasi dan ketenagakerjaan serta beberapa pelanggaran yang melibatkan pekerja asing seperti pendatang haram, tinggal melebihi izin tinggal (overstayer), penyalahgunaan visa kunjungan, hingga penyalahgunaan visa kerja.

Diharapkan pemahaman tersebut dapat mencegah para PMI menghadapi kasus-kasus penahanan pekerja yang habis kontrak, pindah majikan dan tidak dibayarnya gaji. Diperkirakan jumlah PMI di Brunei mencapai lebih dari 30 ribu orang.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit