logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Ini 5 Wilayah di Karimun yang Diizinkan Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 12 Juli 2021
Jum\'at, 09-07-2021 | 19:04 WIB | Penulis: Freddy
 
Plt Kadis Pendidikan Karimun, Drs H Fajar Harison Abidin. (Foto: Freddy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk PAUD, SD, SMP dan pendidikan non formal yang dimulai pada 12 Juli 2021 untuk 5 wilayah yang beresiko rendah Covid-19.

Kelima wilayah tersebut, di antaranya Kecamatan Buru, Ungar, Durai, Belat dan Dusun Nyiur di Moro.

Sementara sekolah di Kecamatan Karimun, Meral, Meral Barat, Tebing, Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat dan Moro masih melaksanakan pembelajaran dari rumah (PDR) secara daring dan atau luring.

Plt Kadis Pendidikan Karimun, Drs H Fajar Harison Abidin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 pada tahun pelajaran 2021/2022.

"Hanya wilayah yang beresiko rendah saja yang diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas yang dimulai pada 12 Juli 2021," kata Fajar Harison, Jumat (9/7/2021).

Lanjutnya, pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari dengan ketentuan jenjang PAUD, jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shift), sebanyak 50% dari jumlah siswa di kelas dari Senin - Kamis (shift pagi pukul 07.30 - 09.00 WIB dan shift siang pukul 09.30 - 11.00 WIB) dengan waktu jeda shift 1 jam untuk penyiapan kelas dengan disinfektan secara berkala.

Sedangkan hari Jumat (shift pagi 07.30 - 09.00 WIB dan shift siang 09.30 - 11.00 WIB) dan hari Sabtu libur serta setiap hari hanya ada 4 jam pembelajaran dengan ketentuan 1 jam pelajaran selama 30 menit, kecuali hari Jumat.

Sementara untuk jenjang SD dan SMP telah diatur jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift), sebanyak 50% dari jumlah siswa di kelas.

Adapun jadwal Senin - Kamis (shift pagi 07.15 - 09.15 WIB dan shift siang 10.15 - 12.15 WIB) dengan waktu jeda shift 1 jam untuk penyiapan kelas dengan disinfektan secara berkala.

Selanjutnya hari Jumat (shift pagi 07.15 - 08.45 WIB dan shift siang 09.45 - 11.15 WIB) dan Sabtu (pembelajaran mandiri dan rapat evaluasi) dengan catatan 1 hari 4 jam pelajaran, 1 jam pelajaran selama 30 menit, kecuali hari Jumat.

"Bagi satuan pendidikan yang belum siap melaksanakannya, dapat menerapkan sistem on off (satu hari masuk dan satu hari daring)," ujarnya.

Untuk pengaturan waktu jam pelajaran untuk setiap rombongan belajar, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Namun yang paling penting, kata Fajar Harison, selama pembelajaran tatap muka tetap melaksanakan Prokes 5 M dan kepala satuan pendidikan yang melaksanakan PTM dan daring dapat mendorong peserta didik untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang telah memenuhi usia 12 - 17 tahun.

"Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Karimun ini, sifatnya elastis dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, bisa saja ketentuan yang dikeluarkan ini akan ditinjau kembali untuk menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru pemerintah," tandasnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit