logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Bantu Kawannya Kabur dari Penjara, Vega Ritata Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 22-06-2021 | 16:44 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang virtual putusan terdakwa yang bantu tahanan kabur dari sel Mapolsek Batuaji di PN Batam, Senin (21/6/2021). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Vega Ritata, pemuda pengangguran yang nekad membantu seorang tahanan untuk kabur dari Rutan Polsek Batuaji divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (21/6/2021).

"Menyatakan terdakwa Vega Ritata telah terbukti melanggar Pasal 223 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Nanang, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelum menjatuhi pidana, kata Nanang, ada pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan kaburnya salah seorang tahanan di Polsek Batuaji, Kota Batam.

Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidaknakan mengulanginya. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Vega Ritata dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas Nanang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Immanuel Baeha yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Vega Ritata menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lain. "Yang mulia, saya minta waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum lain," kata terdakwa Vega.

Immanuel menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa Vega Ritata berawal sekira bulan Januari 2021 lalu. Saat itu, terdakwa bersama Aji Indrawan dan Allan Strom Kurniawan (dalam penuntutan terpisah) berniat membesuk saksi Irmawan alias Ompong di Rutan Polsek Batuaji, Kelurahan Tanjunguncang, Kota Batam.

"Terdakwa Vega Ritata ditangkap aparat kepolisian karena membantu rekannya Ompong untuk kabur dari Rutan Polsek Batuaji," kata Nuel, sapaan akrab jaksa Immanuel Baeha melalui video teleconference dari kantor Kejari Batam, Senin (24/5/2021).

Masih kata Nuel, modus yang dilakukan terdakwa Vega untuk membantu Ompong kabur dari Rutan Polsek Batuaji dengan cara memberikan gergaji besi saat membesuknya. "Bantuan yang dilakukan terdakwa Vega adalah memberikan gergaji besi kepada Ompong yang nantinya dipergunakan untuk memotong tralis Rutan Polsek," ujarnya.

Menurut pengakuan terdakwa, kata Nuel, geraji yang dibawa terdakwa Vega merupakan pesanan dari Ompong. Total gergaji yang diserahkan, lanjutnya, sebanyak 1 buah.

"Untuk mengelabuhi petugas penjagaan, gergaji tersebut dipatahkan menjadi 3 bagian. Selanjutnya dimasukan ke dalam ransel," tambahnya.

Perbuatan terdakwa Vega Ritata, sambungnya, mengakibatkan saksi Irmawan alias Ompong dan saksi Rahmat Prayoga berhasil meloloskan diri (kabur) dari Rutan Polsek Batuaji.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit