logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Ini Tanggapan Kajati Kepri Terkait Tudingan Praktek Mafia Hukum Penanganan Kasus Penadahan Besi Scrap
Kamis, 03-06-2021 | 11:45 WIB | Penulis: Asyri
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono. (Istimewa)  

BATAMTODAY.CO, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono menanggapi langsung tudingan adanya praktek mafia hukum dalam penanganan kasus penadahan besi scrap di Kota Batam dengan tersangka Sunardi alias Nardi, Usman alias Abi dan Umar.

"Bahwa Kejaksaan Tinggi sangat menghormati setiap orang pencari keadilan untuk memperjuangkan nasibnya dengan cara yang prosedural menurut hukum sehingga dapat dijadikan pembelajaran positif bagi masyarakat," ujar Hari dalam rilisnya, Rabu (2/6/2021) .

Kajati Kepri juga menjelaskan, bahwa penanganan perkara tindak pidana penadahan dalam berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar dan Sunardi alias Nardi sudah melalui mekanisme dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum.

Mulai dari penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) tanggal 5 Mei 2021 dengan surat Nomor: B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021.

Bahwa para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ada kaitannya dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP yang berdasarkan putusan pengadilan Negeri Batam Nomor: 170/Pid.B/ 2020/PN Btm tanggal 20 Mei 2020 dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 34/Pid.Sus/2020/PT PBR tanggal 23 Juli 2020 (dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap) bahwa terpidana Dedi Supriadi alias Dedy Bin Abas, terpidana Dwi Buddy Santoso alias Dwi alias Buddy Bin Dedi Supriadi dan terpidana Saw Tun alias Alamsah alias Alam Bin MZ Husein.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas barang berupa besi scrap crane noel yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik Kasidi alias Ahok atau setidaknya milik orang lain," terang Kajati Hari Setiyono.

Kajati menambahkan, para terpidana dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan tidak pernah melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tersebut sehingga adanya tuduhan praktek mafia hukum di Kepulauan Riau dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar.

Berdasarkan berkas perkara yang didukung alat bukti, baik dari saki-saksi, surat, ahli dan keterangan tersangka yang didukung dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti, barang berupa besi scrap crane noel yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain atau milik Kasidi alias Ahok.

Meskipun sudah diberitahu oleh Kasidi secara langsung ataupun dengan cara memberikan surat pemberitahuan (somasi) melalui pengacaranya yaitu Minggu Sumarsono, akan tetapi para tersangka tersebut tetap mengangkut barang tersebut dan membeli dari para terpidana Dedi Supriadi alias Deddy Bin Abas, terpidana Dwi Buddy Santoso alias Dwi alias Buddy Bin Dedy Supariadi dan terpidana Saw Tun alias Alamsah alias Alam Bin MZ Husein. Dan para tersangka memperoleh keuntungan atas hal tersebut dengan menjual lagi ke Jakarta," pungkasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit