logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Ini Aturan Cuti Bersama ASN Tahun 2021
Rabu, 14-04-2021 | 19:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Keppres nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama ASN. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada 9 April 2021.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Dalam Keppres, Presiden memutuskan, terdapat dua hari cuti bersama ASN pada tahun 2021, yaitu tanggal 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idulfitri) dan 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi Diktum Kesatu, Keppres 7/2021 itu, seperti dikutip laman Setkab RI.

Ditegaskan pada Diktum Kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," ketentuan pada Diktum Ketiga, Keppres 7/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit