logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Ini Alasan Lampu Rem Bewarna Merah, Bukan Putih atau Hijau
Rabu, 31-03-2021 | 10:12 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejumlah pengendara tidak paham mengapa lampu pengereman kendaraan berwarna merah, tidak hijau, putih, bahkan biru. Faktanya warna lampu rem (stop lamp) dibuat merah punya alasan tersendiri sebab berkaitan dengan refleks mata manusia yang melihatnya.

Warna merah dianggap paling cepat 'ditangkap' kedua mata. Ini sesuai dengan fungsinya yang meminta pengendara di belakang lebih awas saat kendaraan di depan melakukan pengereman.

Berdasarkan teori warna, merah merupakan warna dengan gelombang paling panjang dibandingkan warna lain. Hal ini menyebabkan warna merah bisa ditangkap paling cepat oleh mata manusia.

Warna merah memiliki panjang gelombang paling panjang yaitu 630-760 nm, sementara paling rendah yakni ungu 380-450 nm. Dalam penelitian, ketika kita melihat gambar berbagai warna, dan warna merah akan terlihat terlebih dahulu.

Karena hal itu akhirnya warna merah yang digunakan karena sifat lampu rem sendiri bisa dikatakan darurat. Ambil contoh pengemudi dapat lebih peka sehingga merespons lebih cepat dan mencegah kecelakaan, karena misalnya ada pengereman mendadak oleh kendaraan yang ada di depan.

Di dunia, pemilihan warna lampu kendaraan termasuk lampu rem, mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949). Kegiatan itu merupakan konvensi mengenai kendaraan di jalan raya. Konvensi ini menyebut tentang warna merah yang digunakan sebagai lampu belakang atau stop lamp kendaraan.

Sedangkan di Indonesia, regulasi mengenai lampu rem diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Pada Pasal 23 ayat d menyebutkan bila sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi bila lampu rem berwarna merah.

Kemudian Pasal 26:

(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.

(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.

(3) Untuk sepeda motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit