logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Jajakan Sabu di Lokalisasi Teluk Bakau, Anggi Diganjar 5,5 Tahun Penjara
Rabu, 27-01-2021 | 14:53 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang Pembacaan Putusan Perkara Narkoba di PN Batam secara online. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Anggi Abdoel, bandar narkoba yang kerap menjajakan sabu-sabu di kawasan lokalisasi Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, divonis 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Anggi Abdoel dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan," kata Hakim David saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Selasa (26/1/2021).

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa Anggi Abdoel sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian dalam amar putusan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Menyatakan terdakwa Anggi Abdoel telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar David.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara.

"Terdakwa, hukuman kamu kami ringankan dari tuntutan jaksa, sebab barang buktinya cuma sedikit. Atas putusan ini, kamu dan Jaksa mempunyai hak yang sama untuk pikir-pikir, banding atau terima?" tanya hakim David.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Anggi Abdoel langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa Immanuel yang menggantikan JPU Rosmarlina pada saat persidangan masih menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Nuel, sapaan akrab Jaksa Immanuel Baeha.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Anggu Abdoel ditangkap oleh aparat kepolisian saat tengah menunggu para pembeli untuk bertransaksi sabu di salah satu Warung yang berada di Tepi Jalan Lokalisasi Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata JPU Rosmarlina, berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sudah sering melakukan transaksi jual beli di kawasan tersebut.

"Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus shabu yang disembunyikan didalam saku celana yang dikenakannya," kata Rosmarlina.

Selain sabu, lanjutnya, polisi juga berhasil menyita uang Rp 200 ribu hasil penjualan sabu itu. "Total sabu yang diamankan dari tangan terdakwa seberat 0,92 gram," pungkasnya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit