logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Gelapkan Uang Perusahaan, Teddy Sufendy Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 19-01-2021 | 17:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang online pembacaan tuntutan perkara penggelapan di PN Batam, Senin (18/1/2021). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Teddy Sufendy, terdakwa penggelapan uang perusahaan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Teddy yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing di PT Securindo Jaya Pratama dianggap terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 894.400.000.

"Menyatakan terdakwa Teddy Sufendy telah terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan saat membacakan surat tuntutan secara daring, Senin (18/1/2021).

Diuraikan dalam surat tuntutan, ada beberapa pertimbangan yang diambil sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan pihak PT Securindo Jaya Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 894,4 juta. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, selalu kooperatif saat mengikuti proses persidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menuntut agar terdakwa Teddy Sufendy dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Samuel.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

"Saudara terdakwa, setelah mendengar pembacaan surat tuntutan, majelis memberikan waktu selama 1 minggu untuk mengajukan Pledoi," kata hakim Taufik menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa Teddy Sufendy selaku Marketing di PT Securindo Jaya Pratama sejak bulan Februari - Juni 2020 telah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta Rupiah.

Modus penggelapan itu dilakukan terdakwa, dengan cara meminta sejumlah uang kepada saksi Toni Susanto Fang selaku Direktur di PT Securindo Jaya Pratama untuk melakukan pembayaran peralatan elektronik. Namun kegiatan tersebut hanya fiktif dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Terdakwa Teddy Sufendy melakukan penggelapan itu secara berulang, dari bulan Februari-Juni 2020. Adapun uang yang dimintakan terdakwa dari saksi Toni Susanto Fang beravariasi, mulai Rp 3 jutaan sampai ratusan juta.

Akibatnya, PT Securindo Jaya Pratama mengalami kerugian mencapai Rp 894.400.000 atau hampir Rp 1 miliar.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit