logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Jual Ribuan HP Ilegal, Pemilik Toko FF Seluler Didakwa di PN Batam
Selasa, 19-01-2021 | 15:36 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Suasana sidang online kasus penjualan ribuan handphone ilegal di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Azuar alias Achang, Pemilik Toko FF Seluler di kawasan Ruko Taman Nagoya Indah Blok A4 No.3 Lubuk Baja, Batam terancam 1 tahun penjara. Pasalnya, menjual berbagai macam Handphone tanpa memiliki dokumen resmi.

Ancaman pidana penjara terhadap terdakwa Azuar, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat membacakan surat dakwaan dihadapan ketua Majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita.

Dijelaskan Jaksa Mega, kasus yang menjerat terdakwa Azuar berawal saat Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi tentang adanya penjualan handphone tanpa sertifikasi di Toko FF Seluler.

"Menindaklanjuti informasi itu, polisi lalu mendatangi toko FF seluler dan menemukan ribuan Handphone yang dijual terdakwa tanpa dilengkapi persyaratan teknis atau tidak tersertifikasi," kata Jaksa Mega saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Senin (18/1/2021).

Adapun Handphone yang ditemukan polisi di lokasi, kata Mega, terdiri dari berbagai merk, diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo. Mengetahui Handphone tersebut tidak mempunyai dokumen resmi, polisi lalu menyita semua Handphone itu untuk dijadikan barang bukti.

"Selain menyita Handphone, polisi juga mengamankan terdakwa Azuar alias Acahang (Pemilik Toko) untuk dimintai pertanggungjawabannya," terang Mega.

Total barang bukti yang berhasil disita, ungkapnya, terdiri dari 410 unit Handphone merek Nokia 2720 Flip, 150 unit Handphone merek Nokia 8110, 1.340 unit Handphone merek Nokia 1280 dan 470 unit Handphone merek Samsung E1272 serta 19 unit Handphone merek Lenovo A7000 PLus.

Usai diamankan, terang Mega, terdakwa Azuar pun mengakui bahwa semua handphone yang ada di Toko FF seluler merupakan miliknya yang di peroleh dengan cara membeli dari distributor yang berada di negara Cina.

"Semua Handphone merk Nokia itu adalah Milik terdakwa. Dia membeli dari distributor yang berada di Cina. Cara pemesanan melalui aplikasi wechat dan pembayarannya melalui PT. Citra Niaga Remittance," tambahnya.

Ribuan HP itu selain dibeli dari Cina, lanjutnya, ada juga HP merk Samsung dan Lenovo yang diamankan polisi merupakan hasil pembelian di Lucky Plaza, Kota Batam untuk dijual kembali di Toko FF Seluler.

Semua Handphone yang diamankan, sambungnya, setelah diteliti ternyata belum memenuhi persyaratan teknis atau belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI.

"Atas perbuatannya, terdakwa Azuar alias Achang dijerat dengan Pasal 52 UU RI No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi," tegasnya.

Mendengar uraian surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit