logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Dua Residivis Kasus Narkoba di Batam, Kembali Diadili di PN Batam
Jumat, 15-01-2021 | 14:24 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Suasana Sidang online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Irvan Nurdin dan Herman, dua resedivis kasus narkoba kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, lantaran didakwa menjadi pengedar sabu setelah menjalani hukuman penjara di lapas Barelang Batam.

Dalam dakwaan jaksa Herlambang, keduanya tertangkap 21 September lalu di daerah Sagulung. Penangkapan terhadap kedua terdakwa, kata Herlambanh, berawal dari adanya laporan polisi akan adanya transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, ujarnya, polisi berhasil mengamankan Irvan dan Herman di tempat yang telah ditentukan ketika tengah melakukan transaksi jual beli sabu.

"Pada waktu ditangkap, dari tangan keduanya polisi Berhasil mengamankan 98,1 gram sabu dan timbangan timbangan digital," terang Herlambang.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengarkan urain surat dakwaan, kedua terdakwa pun membenarkan dakwaan jaksa tersebut. Bahkan keterangan saksi polisi yang dihadirkan dalam persidangan pun dibenarkan kedua terdakwa.

Bukan hanya itu, saat pemeriksaan keduanya, terdakwa Irvan mengakui dirinya seorang resedivis dalam kasus yang sama. Waktu itu, Ia di vonis 8 tahun penjara pada tahun 2015 lalu.

"Iya baru keluar penjara, karena covid tak ada kerjaan makanya saya kembali melakukan pekerjaan haram itu," terang Irvan.

Hal senada dikatakan Herman. Ia mengaku mengenal Irvan saat bersama-sama tengah menjalani hukuman di Lapas Barelang. Diakuinya, pada tahun 2015 yang lalu, dirinya divonis 5 tahun penjara.

"Didalam penjara, kami pun berteman baik. Hingga akhirnya keluar penjara bersama-sama dan kembali melakukan perbuatan terlarang ini," kata Herman.

Keduanya beralasn, pada saat keluar dari penjara mereka tidak memiliki pekerjaan akibat virus Corona atau Covid-19 sehingga kembali menjadi pengedar sabu.

"Tak ada kerjaan pak hakim, makanya kami nekat. Tapi saya mau taubat, " terang Herman.

Mendengar keterangan kedua terdakwa, Ketua majelis hakim Adiswarna sempat menyayangkan perbuatan kedua resedivis ini. Bahkan, menurut hakim Adiswarna, keduanya bisa mendapat hukuman lebih berat lagi, karena sudah pernah masuk penjara.

"Bisa jadi hukuman kalian lebih berat lagi. Hukuman sebelumnya saja tak membuat kalian jera," tegas Adiswarna .

Usai menasehati kedua terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit