logo batamtoday
Selasa, 16 April 2024
JNE EXPRESS


Dua Penyalur TKI Ilegal di Batam Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 14-01-2021 | 15:36 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Suasana Sidang Online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sulasdi dan Mia Sumiasih, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura secara ilegal kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Akibat perbuataanya itu, kedua terdakwa dituntut 1,5 tahun atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina.

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU Rosmalina menjelaskan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal keluar Negeri.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata JPU Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring saat membacakan surat tuntutan secara daring di PN Batam, Rabu (13/1/2021).

Dalam kasus tersebut, terang Ros, Sulasdi berperan membuat paspor para PMI yang hendak berangkat, sedangkan Mia Sumiasih berkoordinasi dengan agen penyalur yang ada di Singapura. Para PMi itu nantinya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Para saksi mengatakan, sebelum diberangkatkan mereka juga tak mendapat pelatihan apapun.

Dari jasa penampungan itu, kata dia, kedua terdakwa bisa meraup keuntungan Rp 2-3 juta perorangnya. Saat penangkapan, sebutnya, polisi juga mengamankan 15 orang PMI di rumah Mia yang digunakan sebagai tempat penampungan sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan.

"Perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, sehingga sudah seharusnya mendapat hukuman setimpal dengan perbuataanya," ujarnya.

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, Rosmalina telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dapat mengancam nyawa para PMI selama bekerja di Singapura.

"Menuntut kedua terdakwa dihukum 1 tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas Rosmalina.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Yoedi Anugrah dan Marta Napitupulu lalu memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan akan datang.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit