logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Terdakwa TPPU Aan Sugianto Akhirnya Dituntut 20 Tahun Penjara
Rabu, 02-12-2020 | 15:38 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Aan Sugianto saat dituntut 20 Tahun Penjara di PN Batam, Rabu (2/12/2020). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sempat tertunda selama 5 kali, sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Aan Sugianto, akhirnya digelar hari ini, Rabu (2/12/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti mengatakan perbuatan terdakwa Aan Sugianto telah terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Aan Sugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Mega.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, katanya lagi, menjadi pertimbangan memberatkan. Sebab, seluruh harta kekayaannya berupa rumah, mobil dan emas didapatkan terdakwa dari hasil kejahatan penyelundupan narkoba, sehingga tidak alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aan Sugianto dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujarnya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, sebutnya, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang menjalani sidang secara daring dari Lapas Batam hanya pasrah. Ia tampak diam sambil tertunduk.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah didampingi Christo EN Sitorus dan Marta Napitupulu kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Aan.

"Terdakwa, karena kamu dituntut 20 tahun penjara, majelis memberikan waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi)," kata Hakim Yoedi sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Aan Sugianto merupakan seorang terpidana kasus Narkoba yang tengah menjalani hukuman pasca divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.

Dijelaskan JPU Mega dalam surat dakwaan, seluruh harta kekayaan milik terdakwa Aan Sugianto diperoleh dengan cara melawan hukum, yakni menjadi kurir Narkoba.

Untuk sekali transaksi barang haram itu, Aan mendapat kiriman uang sebesar Rp 200 juta. Uang itu kemudian dibagi bagikan kepada rekannya yang juga terlibat kasus narkoba," papar Mega saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (23/9/2020) lalu.

Jaksa menduga, hasil uang narkoba yang didapat Aan selama ini digunakan untuk memperkaya diri, seperti membeli rumah, kendaraan mobil dan sepeda motor, serta emas.

"Terdakwa membelanjakan uang hasil bisnis narkoba, untuk membeli rumah, kendaraan dan emas," kata Mega dihadapan ketua majelis hakim Yoedi Anugrah didampingi Efrida Yanti dan Christo EN Sitorus.

Dalam menjalankan bisnis Narkotika, lanjutnya, terdakwa mengunakan rekening Bank orang lain untuk menerima upah. Tujuan penggunaan rekening atas nama orang lain, sebutnya, agar tidak diketahui oleh pihak bank maupun dari petugas kepolisian terkait bisnis narkotika, baik kegiatan transfer maupun menerima transfer serta menyimpan uang hasil bisnis narkotika yang selama ini terdakwa lakukan.

Total uang hasil bisnis narkoba, sambungnya, kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Dari uang itu, bebernya, terdakwa gunakan untuk membeli rumah, kendaraan bermotor dan perhiasan emas secara tunai.

"Semua transaksi pembayaran yang dibelanjakan terdakwa dilakukan secara tunai agar transaksi tersebut tidak tercatat didalam system pencatatan Lembaga Keuangan dengan tujuan menyamarkan harta kekayaan dari bisnis narkoba," pungkasnya.

Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit