logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Andi Kahar, Pemilik Senjata Api Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara di PN Batam
Rabu, 02-12-2020 | 12:36 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Andi Kahar, pemilik Senjata Api (Senpi) ilegal jenis Revolver jalani sidang di PN Batam. (Paskalis Rh)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Andi Kahar, pemilik Senjata Api (Senpi) ilegal jenis Revolver yang ditangkap aparat kepolisian di Komplek Pertokoan Limanda Blok D, No 6-8, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, terancam 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang, terdakwa Andi Kahar ditangkap petugas kepolisian di depan Link Hotel Batuaji sekira bulan Agustus 2020 lalu.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata Dedi, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Link Hotel Batuaji akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat," kata Dedi saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference, Selasa (1/12/2020) kemarin.

Pada saat ditangkap, bebernya, terdakwa Andi Kahar berusaha melakukan perlawanan dan mengeluarkan sepucuk senjata api (Senpi) ilegal jenis Revolver dari pinggangnya.

"Saat hendak ditangkap, terdakwa sempat menembakkan senjata api tersebut sebanyak 3 kali, namun senjata tersebut tidak meledak," tambahnya.

Melihat terdakwa memegang senjata, lanjutnya, polisi dengan sigap langsung memborgol tangan terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tiarap di aspal.

Setelah berhasil diamankan, sebutnya, terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, ungkapnya, terdiri dari satu Pucuk Senjata Api Genggam Jenis Revolver Merk Colt, Nomor 608428 Kaliber 38, Warna Silver dengan gagang plastik warna coklat serta 5 Butir Peluru Tajam Kaliber 38.

"Berdasarkan uji balistik Barang bukti Senjata Api Bukti (SAB) tersebut masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak. Begitu juga dengan 5 butir peluru kaliber 38 Special adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 Special yang masih aktif dan dapat meledak," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Andi Kahar dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Usai mendengar uraian JPU, ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian kembali menunda persidangan selama satu minggu.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit