logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Mejeng di Vihara Windsor, Spanduk Ansar Ahmad Juga Tutupi Mural di Pelita
Selasa, 01-12-2020 | 17:08 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Spanduk Ansar Ahmad di Vihara Windsor dan dinding jalan Pelita, Kota Batam. (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Jelang Pilkada serentak 9 Desember mendatang, spanduk calon Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mulai menjamur di Kota Batam.

Padahal, dalam aturan terkait alat peraga kampanye (APK) ini, terdapat beberapa lokasi yang dilarang dipasangi APK, salah satunya di sekitar tempat ibadah.

Meski sudah terdapat aturan yang melekat, masih saja terdapat spanduk Paslon yang melanggar. Seperti halnya spanduk calon Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang terpasang di sekitar Vihara.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Vihara Budhi Bhakti, yang terletak di kawasan Windsor, Kota Batam, ada banyak spanduk Ansar Ahmad yang terpasang di pekarangan Vihara tersebut.

Hal tersebut pun menarik perhatian masyarakat sekitar, Henry Lee salah satunya. Dirinya mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak pantas karena APK tersebut terpasang di kawasan tempat ibadah.

"Kan sudah ada aturannya, seharusnya tidak boleh di situ. Harus dicopot itu," kata Henry, Selasa (1/12/2020) siang.

Tidak hanya di lokasi Windsor, spanduk tersebut juga banyak tersebar di kawasan Pelita, Kota Batam. Bahkan beberapa di antaranya menutupi dinding mural dan merusak estetika tata ruang kota.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari warga sekitar, "Kampanye boleh, pasang sepanduk tidak dilarang. Tetapi kalau sepanjang jalan isinya spanduk yang sama kan merusak estetika. Apalagi di pasang menutupi gambar mural yang seharusnya mempercantik Kota Batam," ungkap Sri, warga Pelita.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Idris mengungkapkan bahwa hal tersebut jelas menyalahi aturan.

Dijelaskannya, pemasangan APK tersebut juga dibatasi jumlah dan lokasi di setiap kecamatan. Hal itu diatur di dalam PKPU nomor 13 dan PKPU nomor 10 tahun 2020.

"Tempat ibadan dan pendidikan itu jelas tidak boleh. Untuk APK sendiri juga dibatasi di setiap kecamatan serta tidak boleh mengganggu estetika," kata Idris melalui telepon selulernya.

Diungkapkannya, sampai dengan saat ini pihaknya juga terus memberikan imbauan kepada setiap Paslon agar tidak melanggar peraturan yang sudah tertera di dalam PKPU. "Kami juga sudah sering memberikan imbauan ke setiap tim kampanye bahwa tidak boleh memasang APK di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jika masih juga membandel maka kami akan surati Panwascam untuk segera ditertibkan," tegasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit