logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Pemda Wajib Pertimbangkan 8 Aspek Ini Sebelum Buka Sekolah Tatap Muka
Sabtu, 28-11-2020 | 11:16 WIB | Penulis: Redaksi
 
Sekolah tatap muka di Kabupaten Anambas tetapkan protokol kesehatan ketat. (Dok BTD)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mewanti-wanti bahwa pembukaan sekolah di tengah pandemi COVID-19 nanti akan jauh berbeda dari situasi sekolah pada biasanya. Sebab, prinsip keselamatan siswa di institusi pendidikan harus terus diutamakan.

Nadiem mengatakan pembelajaran tatap muka bisa mulai dilakukan kembali secara serentak dalam satu wilayah atau secara bertahap. Meskipun demikian, permintaan daerah tetap harus menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum mengizinkan pembelajaran tatap muka.

"Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah," ujar Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2020).

Adapun faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka, di antaranya tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, kondisi psikososial peserta didik.

Selanjutnya, Pemda juga harus memperhatikan akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR), kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, hingga kondisi mobilitas dan geografis daerah.

Selain itu, Pemda dan institusi pendidikan harus memastikan protokol kesehatan pembelajaran tatap muka pada awal 2021 mendatang dilakukan dengan tepat dan berjalan efektif sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai berikut.

1. Kondisi kelas
- Jaga jarak: minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal peserta didik per kelas
PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
SD, SMP, SMA sederajat: 18 (dari standar 36 peserta didik)
SLB: 5 (Dari standar 8 peserta didik)

2. Jadwal pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting): ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

3. Perilaku wajib
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk/bersin

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan
- Sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

5. Kantin
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli

7. Kegiatan selain pembelajaran
- Masa transisi: tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-murid, dsb
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit