logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


KJRI Kuching Bantu Seorang WNI Lepas dari Hukuman Mati di Malaysia
Jum\'at, 30-10-2020 | 19:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Proses pemulangan WNI yang telah mendapat pengampunan dari Sultan Serawak, Malaysia. (Kemlu RI)  

BATAMTODAY.COM, Kuching - Seorang WNI dari Bima, NTT akhirnya dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Indonesia pada Senin (26/10/2020) lalu.

WNI tersebut merupakan tahanan hukuman mati karena kasus pembunuhan pada tahun 2010, dan menderita sakit kejiwaan hingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya.

"Indonesia melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) terakhir pada tanggal 15 Oktober 2019 dan akhirnya mendapatkan pengampunan dari Sultan Sarawak pada 9 September 2020," demikian dikutip dari laman resmi Kemlu RI.

Pada tanggal 19 Oktober yang bersangkutan menghirup udara kebebasan dan dijemput Tim KJRI Kuching untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong.

KJRI Kuching kemudian membantu pemulangan yang bersangkutan bersama repatriasi 3 orang WNI kondisi khusus dengan 2 orang anak ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.

Di zona netral PLBN Entikong Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI kepada kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Erwin Rachmat untuk selanjutnya akan dibantu pemulangan ke daerah asalnya di Bima, NTT.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit