logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Jadi Bandar Sabu di Batam, Adek Ardiansyah Dihukum 12 Tahun Penjara
Senin, 19-10-2020 | 18:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang pembacaan putusan bandar sabu di PN Batam, Senin (19/10/2020). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Adek Ardiansyah Sinaga, bandar narkoba yang tertangkap memiliki 75,6 gram sabu di kamar Hotel Kirein, Komplek Tanjung Pantun, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam akhirnya divonis 12 tahun penjara.

Vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa dijatuhkan ketua majelis hakim Yona Lamerosa didampingi David P Sitorus dan Dwi Nuramanu melalui sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/10/2020).

Dalam amar putusan yang dibacakan itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Adek Ardiansyah telah meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata Yona, menjadi pertimbangan memberatkan, sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Menyatakan terdakwa Adek Ardiansyah telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum," kata Hakim Yona membacakan amar putusan.

Sementara hal meringankan, terangnya, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adek Ardiansyah dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa ternyata lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Adek Ardiansyah yang mengikuti persidangan secara daring dari sel tahanan langsung menyatakan menerima. "Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata Adek.

Dijelaskan jaksa Herlambang dalam surat dakwaan, terdakwa Adek Ardiansyah ditangkap aparat kepolisian karena menjadi bandar sabu di Kota Batam.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata Herlambang, terjadi sekira bulan Maret 2020 bertempat di kamar Hotel Kirein, Komplek Tanjung Pantun, Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batuampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 75,6 gram," katanya.

Usai penangkapan, lanjutnya, terdakwa Adek Ardiansyah pun diinterogasi oleh pihak kepolisian untuk mencari tahu asal muasal barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, sambungnya, terdakwa mengakui, sabu yang diamankan Polisi merupakan miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang warga negara (WN) Malaysia bernama Roy (DPO).

"Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa sabu itu adalah milik terdakwa yang dibeli dari Roy (WN) Malaysia seharga RM 6.000," pungkasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit