logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Polisi Tangkap Dua Orang Peracik Sabu Home Industri di Batam
Senin, 19-10-2020 | 17:52 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Polresta Barelang saat merilis pengungkapan kasus pembuatan sabu kelas home industri di Kota Batam, Senin (19/10/2020). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Satgas Narkoba Polda Kepri bersama Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap pelaku pembuatan sabu kelas home industri di Batam.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdurahman mengatakan, pengamanan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dijelaskannya, sebelumnya jaringan ini kerap beroprasi di kawasan Batuaji, dan selalu berpindah-pindah tempat. "Pada 15 Oktober 2020 lalu, kami mendapati informasi bahwa mereka kembali berpindah tempat di Apartemen Nagoya Mansion tower A," kata Abdurahman, Senin (19/10/2020).

Mendapati hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni FJ (37) dan MS (23) sedang memproduksi sabu.

"Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolresta Barelang, kami menemukan berbagai barang dan bahan-bahan untuk membuat sabu di kamar tersebut. Selain itu, kami juga temukan sabu sisa pakai seberat 0,15 gram," ujarnya, Senin (19/10/2020), saat dikonfirmasi di Mapolresta Barelang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo Pasal 129 huruf A dan B jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit