logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


KPU Lingga Larang Paslon Gelar Kampanye Mengundang Kerumunan Massa
Selasa, 29-09-2020 | 17:52 WIB | Penulis: Bayu Yiyandi
 
Ketua dan Komisioner KPU Lingga saat konfrensi pers. (Foto: Bayu Yiyandi)  

BATAMTODAY.COM, Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19. Salah satunya KPU melarang Paslon untuk menggelar kampanye yang mengundang kerumunan massa.

Komisioner KPU Lingga, Hasbullah mengatakan, dalam aturan baru yang tertuang di dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, lembaga penyelenggara Pemilu itu mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat Pilkada 2020.

"Pelaksanaan kampanye lebih mengedepankan pelaksanaan protokol pencegahan virus corona," kata Hasbullah, belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, Pasal 57 menyebutkan, bahwa kampanye Pilkada serentak dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, serta debat publik atau debat terbuka antar Paslon.

Kampanye juga bisa dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, media sosial maupun media daring.

"Yang terpenting pelaksanaan kampanye masing-masing Paslon tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta selalu menerapkan protokol kesehatan," ujar Hasbullah.

Dalam Pasal 88C ayat (1) PKPU 13/2020 menyebutkan, Partai politik atau gabungan Partai politik Paslon, tim kampanye, atau pihak lainnya dilarang melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan Pasal 57.

Adapun kegiatan kampanye yang dilarang yakni, rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, serta konser musik. Selanjutnya kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah, serta peringatan hari ulang tahun partai politik juga tidak boleh dilakukan.

Bagi mereka yang melanggar aturan-aturan yang dimuat dalam Pasal 88C ayat (1), dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran.

Kemudian, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran juga akan dilakukan oleh Bawaslu apabila pelanggar tidak melaksanakan peringatan tertulis yang sebelumnya telah diberikan Bawaslu.

"Semoga nantinya para paslon peserta Pilkada serentak 2020 ini bisa mematuhi aturan-aturan yang ada tersebut, terutama terkait permasalahan kampanye," pungkas Hasbullah.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit