logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Gara-gara Sabu 0,5 Gram, Buruh Bangunan Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
Jum\'at, 18-09-2020 | 12:20 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Sidang online pembacaan putusan perkara Narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Maiman Dachi, buruh bangunan yang ditangkap bersama rekannya Rizky Muhammad karena kasus kepemilikan 0,5 gram sabu divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Yoedi Anugrah Pratama, terdakwa Maiman Dachi dan terdakwa Rizky Muhammad telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Menyatakan terdakwa Maiman Dachil dan Rizky Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua penuntut umum," kata Hakim Yoedi membacakan amar putusan melalui video teleconference, Rabu (16/9/2020) lalu.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Yoedi, perbuatan kedua terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sehingga, sebutnya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum.

Sementara hal meringankan, lanjutnya, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi serta belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Maiman Dachi dan terdakwa Rizky Muhammad dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.

Selain pidana penjara, sebutnya, terdakwa Maiman Dachi dan Rizky Muhammad juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, katanya lagi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Maiman ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Yan Elhas Zeboea, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

"Yang mulia, Kami terima putusannya. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata kedua terdakwa sambil tertunduk.

Dijelaskan JPU Yan dalam surat dakwaan, terdakwa Maiman Dachi dan Rizky Muhammad ditangkap anggota satres narkoba polresta Barelang di Tepi Jalan Perumahan Griya Mas, Kecamatan Batam Kota sekira bulan April lalu.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa, kata Yan, berawal saat keduanya baru pulang dari Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk usai melakukan transaksi jual beli sabu.

"Para terdakwa ini telah dibuntuti Anggota kepolisian usai melakukan pembelian barang haram ini di Simpang Jam. Saat hendak turun dari angkutan umum (angkot) menuju kos-kosan di Perumahan Bandar Sri Mas, Polisi langsung melakukan penangkapan," urainya.

Dari penangkapan itu, tuturnya, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,5 gram yang sempat dibuang terdakwa Maiman Dachi untuk menghilangkan barang bukti.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tambahnya, para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Barelang.

"Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram itu rencananya akan dipakai sendiri," pungkasnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit