logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Ketua MPR Usul Polri Izinkan Penggunaan Pistol Kaliber 9 mm untuk Bela Diri
Senin, 03-08-2020 | 08:52 WIB | Penulis: Irawan
 
Ilustrasi Ketua MPr Bambang Soesatyo latihan menembak (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak. Lomba ini, kata Bamsoet, diperuntukkan bagi pemilik izin khusus senjata api bela diri.

"Lomba ini akan sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olah raga, senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga. Sedangkan dalam lomba asah ketrampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2020).

"Bagi yang kesehariannya biasa memakai jas, dalam lomba juga akan memakai jas. Begitupun dengan yang biasa memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya," sambungnya.

Bamsoet menjelaskan, dalam lomba menembak itu, nantinya akan ditekankan kepada penggunaan senjata api dengan skenario pada kehidupan sehari-hari (dunia nyata). Selain bagi para warga sipil yang telah memiliki izin khusus senjata api, lomba juga bisa diikuti personel kepolisian maupun tentara yang sehari-hari juga membawa senjata.

"Sebelum lomba, para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine. Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukkan kekuatan," kata Bamsoet saat bertemu Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang juga menjabat Presiden IDPA Indonesia di Bali, Sabtu (1/8/2020).

Mantan Ketua DPR itu mengatakan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Untuk peluru karet dan peluru gas, peserta diperbolehkan menggunakan peluru kaliber 9 mm. Sementara, untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan kalibaer 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Bamsoet mengungkapkan, nantinya senjata api jenis itulah yang akan digunakan dalam lomba.

Editor: Surya

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit