logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Curi 20 Slop Rokok, Sigit Lasmana Dituntut 18 Bulan Penjara
Selasa, 30-06-2020 | 17:09 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Ilustrasi - Sidang online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sigit Lasmana tampak pasrah dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, akibat mencuri 20 slop rokok di sebuah warung di Batuaji, Kota Batam.

Sebelum membacakan surat tuntutan yang ditujuhkan kepada terdakwa Sigit Lasmana lewat sidang online, Selasa (30/6/2020), JPU terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan pemilik warung Kimal Pasaribu mengalami kerugian materil sebesar Rp 4,6 juta.

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya," sebut Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.

Pemuda pengangguran ini, kata Yan, telah terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sigit Lasmana dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Yan saat membacakan surat tuntutan.

Usai dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Sigit Lasmana yang mengikuti jalannya persidangan dari sel tahanan Polsek Batuaji langsung mengajukan permohonan keringanan hukuman dari majelis hakim.

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pinta terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Marta Napitupulu, Efrida Yanti dan Egi Novita.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan pledoi dari terdakwa, majelis pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Diurai dalam surat dakwaan, peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi di warung milik Kimal Pasaribu sekira bulan Maret 2020 lalu di Perum Permata Puri Tahap II, Blok VV No 16, Kelurhan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit