logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


New Normal, Ini 10 Aturan Kegiatan Perdagangan di Karimun
Sabtu, 06-06-2020 | 11:17 WIB | Penulis: Freddy
 
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. (Foto: Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Karimun Aunur Rafiq sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/SET-COVID-19/VI/12/2020 yang mengatur aktivitas perdagangan di era new normal Covid-19.

Aturan tersebut berlaku bagi pertokoan, swalayan, mini market, toko obat dan apotik guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Adapun aturan yang mesti ditaati yakni:

1. Memastikan semua petugas, karyawan, pengelola pertokoan, swalayan, mini market, apotik dalam keadaan sehat dan tidak sakit pada saat melakukan aktivitas. Disarankan untuk melakukan pemeriksaan rapid test jika menemukan gejala batuk, flu, sesak nafas ke fasilitas kesehatan pelayanan kesehatan terdekat.

2. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal. Menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.

3. Sebelum Pertokoan, toko Swalayan, minimarket, Toko Obat, Apotik dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas dan pengelola toko dibawah 37,3 C sesuai dengan ketentuan WHO.

4. Melarang orang masuk dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, sesak napas.

5. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung dibawah 37,3 C sesuai dengan ketentuan WHO.

6. Di area pertokoan, wwalayan, minimarket, toko obat, apotik disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer. Serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala seminggu sekali.

7. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir jarak 1,5 meter dan paling banyak 10 orang dan disarankan untuk melakukan pembayaran non-tunai, uang elektronik.

8. Disarankan untuk melakukan pemesanan barang secara daring dan atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar jika memungkinkan.

9. Melakukan kegiatan sosialisasi, pengendalian, pengawasan dan pembinaan dan atau penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh tim Gugus Tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun.

10. Pembentukan titik penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses masuk-keluar tempat kegiatan perdagangan oleh masing-masing pengelola pertokoan, toko swalayan, mini market, toko obat, apotik yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit