logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Soal Protes Anti-Rasisme di Amerika Serikat
Eks Menhan AS Ungkap Trump-lah Presiden Pertama Memecah Belah Amerika
Kamis, 04-06-2020 | 12:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Mantan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Jim Mattis. (Foto: BBC London)  

BATAMTODAY.COM, Washington DC - Mantan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS), Jim Mattis, ikut bersuara soal penanganan protes anti-rasisme yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump.

Mattis yang menjabat sebagai Menhan di bawah kepemimpinan Trump mengkritik penanganan protes oleh mantan bosnya tersebut. Ia bahkan menuding Trump berusaha untuk memecah belah Amerika.

"Donald Trump adalah presiden pertama dalam hidup saya yang tidak mencoba menyatukan orang-orang Amerika, bahkan tidak berpura-pura mencoba," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diunggah oleh The Atlantic pada Rabu (3/6/2020).

"Alih-alih, dia mencoba memecah belah kita. Kita menyaksikan konsekuensi tiga tahun tanpa kepemimpinan yang matang," lanjut pensiunan jenderal marinir tersebut seperti dikutip CNA.

Mattis yang mengundurkan diri pada Desember 2018 atas perintah Trump untuk menarikan pasukan penuh dari Suriah, pernah mengatakan keengganannya untuk mengkritik presiden.

Namun dalam pernyataannya kemarin, ia mengaku marah dan terkejut dengan ancaman Trump untuk mengerahkan militer dalam penanganan protes di beberapa kota.

Ia juga mengecam keputusan Trump untuk menggunakan kekuatan saat agar bisa "membersihan" para demonstran dari Gedung Putih pada Senin (1/6/2020) demi bisa berfoto di depan gereja.

Menurut Mattis, langkah tersebut telah melanggar konstitusi di mana warga bisa menyuarakan pendapatnya.

"Ketika saya bergabung dengan militer, sekitar 50 tahun yang lalu, saya bersumpah untuk mendukung dan membela Konstitusi," tegas Mattis.

"Saya tidak pernah bermimpi bahwa pasukan yang mengambil sumpah yang sama akan diperintahkan dalam keadaan apa pun untuk melanggar hak-hak Konstitusional sesama warga negara, apalagi untuk memberikan foto aneh untuk komandan terpilih, dengan kepemimpinan militer berdiri di sampingnya," imbuhnya menyindir.

Sementara itu, sesuai konstitusi, sebelum mengerahkan pasukan bersenjata, Trump haru mendapatkan Insurrection Act. Itu adalah persetujuan untuk memungkinkan presiden mengirim pasukan untuk menekan pemberontak internal yang menghalangi penegakkan hukum.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit