logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


PT Asuransi Jasa Raharja Tetap Berlakukan Denda SWDKLLJ di Samsat Tanjungbalai Karimun
Selasa, 02-06-2020 | 17:20 WIB | Penulis: Freddy
 
Kantor Samsat Tanjungbalai Karimun. (Foto: Freddy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Denda administrasi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) masih tetap diberlakukan PT Asuransi Jasa Raharja di Kepri.

Padahal, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah membebaskan denda bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Tanjungbalai Karimun, yang sempat tutup karena pandemi Covid-19.

SWDKLLJ sendiri baru bisa dibayar bersamaan saat pemilik kendaraan bermotor membayar PKB di Kantor Samsat.

Rio Setiawan, pegawai Jasa Raja yang bertugas di Kantor Samsat Kepulauan Riau, cabang Tanjungbalai Karimun mengatakan biasanya dalam asuransi setiap keterlambatan dalam pembayaran ada dikenakan denda. "Tetapi untuk jelasnya bapak bisa menghubungi langsung ke Kantor PT Asuransi Jasa Raharja, di Kota Batam, Provinsi Kepri. Bapak bisa tanyakan langsung kemungkinan ada penjelasan yang lebih jelas lagi," ujar Rio Setiawan sambil memberikan kontak person salah seorang pejabat PT Asuransi Jasa Raharja di Batam.

Kesalahan Sistem di PT Asuransi Jasa Raharja

Terpisah Masna, Pejabat PT Asuransi Jasa Raharja di Batam ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM mengatakan adanya denda administrasi SWDKLLJ yang dikenakan saat membayar PKB di Samsat karena ada masalah di sistem aplikasi Kantor PT Asuransi Jasa Raharja.

Ia mengakui, kalau pembayaran pajak kendaraan bermotor dibayarkan pada hari ini, semestinya tidak dikenakan denda administrasi SWDKLLJ karena sejak tanggal 25 Maret - 1 Juni 2020 Kantor Samsat yang ada di Provinsi Kepri masih tutup dan baru dibuka, Selasa (2/6/2020) ini.

"Kalau pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat dilakukan pada hari Selasa (2/6/2020) ini tentunya belum dikenakan denda administrasi SWDKLLJ atas keterlambatan tersebut," pungkasnya.

Ketika ditanya bagaimana dengan pembayaran yang sudah terjadi, apa akan ada pengembalian uangnya, Masna, menjelaskan, proses pengembalian uang atas denda administrasi SWDKLLJ yang telah terlanjur dibayarkan, bisa saja dilakukan dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor tersebut.

"Kalau ada yang minta uang dendanya dikembalikan akan kita langsung proses pengembaliannya, tetapi bagi yang tidak minta dikembalikan, pihak asuransi pun sulit untuk memprosesnya apalagi kalau harus mencari orang bersangkutan," jelasnya.

Menurutnya, masalah adanya denda administrasi SWDKLLJ yang terjadi saat ini merupakan kekeliruan yang terjadi di sistem yang ada di Kantor PT Asuransi Jasa Raharja pusat.

Dari pantauan BATAMTODAY.COM di Kantor Samsat yang terletak di Jalan Bakti Sidorejo, Kecamatan Karimun dibuka hari Selasa (2/6/2020) puluhan orang terlihat mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kondisi yang serupa juga terjadi di mobil- mobil Samsat keliling yang dikerumuni warga masyarakat yang ingin bayar pajak.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit