logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Membludak, Kapolsek Batuaji akan Pindahkan Tahanan yang Inkrah ke Rutan Batam
Jumat, 29-05-2020 | 13:20 WIB | Penulis: Irwan
 
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunte  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek akan segera melimpahkan berkas perkara tahanan yang sudah inkrah ke rumah tahanan negara (Rutan) kelas II A Batam, hal itu membludaknya jumlah tahanan di Polsek Batuaji, Batam.


Polsek Batuaji yang saat ini menampung sekitar 20 orang tahanan misalkan sedang mempersiapkan berkas perkara beberapa tahanan yang sudah inkrah ke Pengadilan Negeri Batam agar mereka segara dipindahkan ke Rutan Batam.

"Termasuk yang pelaku perdagangan orang (prostitusi online yang melibatkan remaja), kita lagi siapkan berkasnya dari Pengadilan biar segera dipindahkan ke Rutan," ujar Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunte, Jumat (29/5/2020).

Untuk proses pemindahan tahanan ke rutan selain kelengkapan berkas yang sudah inkrah, polisi juga harus membekali tahanan yang akan dipindahkan dengan surat kesehatan (Swab dan laboratorium) bahwa tahanan yang bersangkutan bebas dari paparan atau gejala Covid-19.

"Ya untuk kebaikan bersama makanya harus ada surat keterangan kesehatannya," kata Dalimunthe.

Seperti diketahui semenjak Covid-19 mewabah, Rutan dan Lapas Batam menutup penerimaan tahanan ataupun narapidana baru. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya Covid-19 kedalam lingkungan Lapas ataupun Rutan. Kebijakan ini akan segera berakhir seiring dengan keluarnya kebijakan baru yakni new normal.

Karutan Batam Yan Patmos saat dikonfirmasi mengakui adanya kebijakan baru dari Kemenkumham tersebut. Penerimaan tahanan yang sudah inkrah sudah dibuka sejak, Selasa (26/5/2020) lalu.

"Surat edaran dari Kemenkumham keluar sejak sepekan yang lalu, tapi kami harus melalui tahapan kordinasi dengan instansi penegak hukum terkait jadi hari Selasa kemarin. Tahanan yang kami terima harus sudah Inkrah dan memiliki surat rekomendasi kesehatan," ujar Yan.

Untuk tahanan yang baru masuk nanti, pihak Rutan juga akan melakukan prosedur protokol kesehatan yang ada yakni karantina selama 14 hari sebelum berbaur dengan tahanan lainnya.

Editor: Surya

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit