logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Edarkan Sabu dari Kamar Hotel, Robin Ditangkap Polisi
Kamis, 28-05-2020 | 12:54 WIB | Penulis: Hadli
 
Robin yang ditangkap polisi mengedarkan sabu. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi menyergap Robin (28) yang berupaya melarikan diri saat akan ditangkap di Jalan S Parman, Terminal Mukakuning, RT 004/RW 008, Kecamatan Seibeduk, Selasa (26/05/2020) sekitar pukul 22.45 WIB.

Setelah berhasil dilumpuhkan, di saku celana warga Kapung Tengah Batubesar, Kecamatan Nongsa, itu ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket.

"Dua paket sabu yang diamankan anggota seberat 2.15 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Kamis (28/05/2020).

Robin yang sudah ditangkap mengakui masih ada sabu yang disimpannya. Bukan berada di rumah, melainkan bandar sabu ini menyewa sebuah kamar Hotel OS di Batuaji, sebagai markasnya mengendalikan peredaran narkoba di Batam.

"Di kamar hotel ditemukan satu bungkusan dan dua paket sabu, masing-masing berisikan 95,5 gram. 4,0 Gram dan 1,4 Gram. Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka," tambah Mudji.

Berdasarkan tangkapan ini, jumlah barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak lima paket sabu dengan berat total sebanyak 103 gram.

Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit