logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Cegah Penyebaran Covid-19, Pemko Batam akan Perketat Penerapan Social Distancing
Selasa, 07-04-2020 | 16:20 WIB | Penulis: CR-3
 
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Pasien Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperketat penerapan social distancing, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah, melalui selularnya, Selasa (7/4/2020). "Iya, kita akan memperketat penerapan social distancing," kata Azril.

Disinggung mengenai pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Azril mengatakan, Pemko Batam tidak bisa memberlakukan hal tersebut.

"Pelaksanaan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum bisa diterapkan di Kota Batam. Hal itu karena wewenangnya dari pusat," ujarnya.

Azril menjelaskan, suatu daerah dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

"Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi, kabupaten atau kota harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," imbuhnya.

Selain itu, kata Azril, Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota.

Masih kata Azril, Gubernur dan Bupati atau Walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri Kesehatan, harus disertai dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan penyebaran kasus menurut waktu serta kejadian transmisi lokal.

"Jadi, dalam mengajukan permohonan, para kepala daerah harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai dengan kurva epidemiologi, data penyebaran kasus disertai dengan peta penyebarannya," imbuhnya.

Sementara itu, sambungnya, data kejadian transmisi lokal harus disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Selain persyaratan tersebut, lanjutnya, para kepala daerah juga harus menyampaikan kepada Menteri tentang kesiapan daerah dalam memastikan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Untuk di Indonesia, sebutnya, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar hanya berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta. Itupun, setelah Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Setahu saya, hingga saat ini pemerintah Kota Batam belum mengajukan permohonan ke Pak Menteri. Jadi, Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Batam tidak akan dilakukan," pungkasnya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit