logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Komisi III Minta Polri tidak Terjebak Pasal Karet Soal Penghinaan Presiden dan Pejabat
Senin, 06-04-2020 | 14:16 WIB | Penulis: Redaksi
 
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil. (Foto: RMOL)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan telegram rahasia mengenai pasal-pasal penegakkan hukum di ranah siber. Salah satunya menertibkan hoax dan kritik terhadap presiden dan pejabat negara akan ditindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil menyampaikan agar penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian tetap mengedepan langkah persuasif dan bijak dalam menghadapi situasi pandemik virus corona serta due process of law.

"Tidak kita pungkiri bahwa ada kabar bohong soal virus corona yang merugikan masyarakat dan itu harus ditindak. Sedangkan warga negara yang kritis mengkritik kebijakan negara dalam mengatasi pandemik ini, harus dlindungi. Polri harus bersama rakyat," ujar Nasir Djamil lewat keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Politisi PKS itu meminta agar Polri tetap menjunjung tinggi fungsi pelayanan, pengayom, dan pelindung rakyat dengan mengedepankan aspek profesionalitas, modren, dan terpercaya.

Begitu juga dengan soal penghinaan presiden, tentu harus hati-hati dalam penerapannya. Selain mengandung multitafsir dan seperti "pasal karet", ketentuan ini juga sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

"Indonesia ini negara hukum yang demokratis, karena itu pro dan kontra terhadap kebijakan negara dalam mengatasi wabah virus corona adalah hal yang lumrah. Yang penting Polri harus tetap dalam posisi sebagai alat negara yang independen dalam penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat," demikian Nasir Djamil.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit