logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kanwil DJBC Kepri Tegah Penyelundupan Kayu Bakau di Perairan Galang
Senin, 06-04-2020 | 12:36 WIB | Penulis: Freddy
 
Barang bukti kayu bakau yang diamankan Kanwil DJBC Kepri. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau berhasil melakukan penegahan kapal KM Putra Abadi bermuatan kayu teki atau bakau, Jumat (3/4/2020).

Kakanwil Bea Cukai DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menyampaikan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap Kapal Motor (KM) Putra Abadi di Perairan Pulau Lebon Kecil, Galang Kota Batam dengan tujuan Singapura.

"KM Putra Abadi ditangkap karena membawa barang yang termasuk katagori dilarang ekspor yakni kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ujar Agus dalam siaran pers, Senin (6/4/2020).

Ia menjelaskan sebelum dilakukan penindakan, terlihat sebuah speed boat dengan beberapa orang di atasnya bertolak dari pelabuhan sekitar pulau.

Selanjutnya Bea Cukai Kepri melakukan pengejaran. Untuk menghindari resiko sabotase, sarana pengangkut tersebut dalam waktu bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor Putra Abadi dan ditemukan kosong tanpa ada ABK kapal dengan muatan kayu teki.

"Pengejaran terhadap speed boat tidak bisa dilanjutkan karena perairan dangkal dan speed boat tersebut menghilang di balik pulau-pulau di sekitar Pulau Lebon Kecil.

KM Putra Abadi yang berisikan kayu teki dibawa menuju kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran sarana pengangkutnya.

Yulianto menegaskan, kasus KM Putra Abadi telah melanggar undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabean.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit