logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Terlibat Kasus Penganiayaan, Saddil Ramdani Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sabtu, 04-04-2020 | 14:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Saddil Ramdani. Foto (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Kendari - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Saddil disangka telah menganiaya dan mengeroyok korban atas nama Irwan (25), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

"Untuk perkara kasus Saddil Ramdani kami sudah naikkan ke penyidikan sekarang statusnya kami sudah naikkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, di Kendari, Sabtu (4/4/2020).

AKP Sofwan mengungkapkan, penetapan Saddil sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Kendari melakukan pemeriksaan terhadap Saddil dan beberapa orang saksi lainnya.

"Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. Ada sekitar empat atau lima orang saksi yang telah diperiksa. Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," jelas Sofwan.

Selain itu, Sofwan menjelaskan bahwa Saddil Ramdani disangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Meskipun, Saddil Ramdani telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka namun Saddil tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.

"Selama ini tersangka kami wajib melaporkan. Tetap dijadikan tersangka masalah penahanan itu kewenangan penyidik asalkan tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif itu kewenangan penyidik masalah penahanan," tuturnya.

Sofwan menjelaskan tidak mempermasalahkan jika Saddil Ramdani melakukan perjalanan ke luar kota ataupun berada di luar kota asalkan hadir dan tetap memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor. "Yang penting wajib lapor," tutupnya.

Sebelumnya, Bhayangkara FC menyerahkan proses hukum yang harus dijalani salah satu pemainnya, Saddil Ramdani kepada Polres Kendari. Pemain timnas Indonesia itu diduga melakukan tindakan penganiayaan di kampung halamannya, Kendari, Sulawesi Tenggara, pada akhir pekan lalu. Kabar penganiayaan Saddil berembus ketika ada laporan dari seseorang bernama Irwan ke Polres Kendari pada Sabtu (28/3/2020) lalu.

Manajer Bhayangkara FC I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan klub sudah mencari informasi tentang permasalahan hukum yang dihadapi Saddil. Salah satu info yang didapat, masalah tersebut terjadi di antara keluarga besar Saddil. Terkait kondisi tersebut, Bhayangkara FC menyerahkan proses hukum yang harus dijalani Saddil Ramdani kepada Polres Kendari.

"Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari," kata Yogi dikutip dari laman resmi klub, Rabu (1/4/2020).

Sumber : Republika
Editor : Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit